Penyusunan dokumen LCA PROPER

by: superadmin

Proposal Bisnis [Download klik disini]

Pengantar

Life cycle assessment (LCA) diaplikasikan untuk mengukur dampak suatu proses produksi terhadap lingkungan. Pada kerangka LCA, seluruh tahap dalam daur hidup produk akan diperhatikan. Daur hidup tersebut bisa meliputi: proses pengambilan bahan baku (raw material), pengolahan bahan hingga produksi, waste yang dihasilkan dari proses produksi, hingga waste yang dihasilkan setelah penggunaan produk tersebut. Batasan dari LCA diilustrasikan oleh gambar di bawah ini.

Untuk melakukan analisis pada seluruh proses didalam daur hidup suatu produk serta, ISO (International Standards Organization) menetapkan beberapa tahapan yang harus dilakukan saat melakukan studi LCA. Kerangka ini juga sudah diadopsi dalam SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2016 tentang manajemen lingkungan. Tahapan-tahapan tersebut diilustrasikan dalam gambar dibawah ini.

Tahapan-tahapan pada kerangka studi LCA yaitu:

  1. Definisi tujuan dan ruang lingkup
  2. LCI (Life Cycle Inventory)
  3. Penilaian dampak (Life Cycle Impact Assessment)
  4. Interpretasi

PROPER dan LCA

Seperti yang sudah diketahui, kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang mengarah pada PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) sudah biasa digunakan bagi industri di Indonesia. Penilaian pada PROPER ini dilakukan untuk mendorong perusahaan melakukan konservasi terhadap sumber daya dan lingkungan. Beberapa kajian yang dilakukan untuk melakukan PROPER yaitu efisiensi energi listrik, pengendalian emisi udara, pengelolaan limbah B3, efisiensi penggunaan air, beban pencemaran air, keanekaragaman hayati, serta CSR (corporate social responsibility).

Penerapan LCA baru dimulai dengan dikeluarkannya PerDirjen PPKL No. P14/PPKL/SET/DIK.0/9/ 2018. Penetapan ini dilakukan untuk: (i) mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundang-undangan melalui insentif dan disinsentif reputasi, dan (ii) mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih dan rencananya ke depan untuk melakukan sustainable development. Dengan kata lain, LCA bisa menjadi bentuk penyempurnaan dari AMDAL dalam pengkuantifikasian dampak terhadap lingkungan.

Jika dibandingkan dengan PROPER, LCA sendiri dapat melakukan penilaian secara menyeluruh dalam proses produksi pada tiap-tiap unit produksi. Dengan melakukan LCA, konsumsi energi maupun air dari tiap-tiap unit produksi dapat diidentifikasi, sehingga pemborosan dapat diketahui secara detail yang bisa berasal dari unit proses tertentu. Dampak terhadap banyak kategori kerusakan lingkungan juga jadi bisa diketahui dengan analisis LCA. Penilaian yang menyeluruh dan mendetail merupakan kelebihan dari LCA itu sendiri.

Kegunaan LCA

Setelah LCA dilakukan, aliran massa dan energi dari setiap unit proses dapat diketahui secara detail. Dengan indikator ini, pemborosan penggunaan air maupun konsumsi energi listrik dari setiap unit proses bisa diketahui secara detail. Sehingga, optimisasi dapat dirancangkan pada titik tertentu untuk meningkatkan penghematan dan performa perusahaan. Ini merupakan salah satu kelebihan LCA jika dibandingkan dengan PROPER.

Contoh lain yang cukup penting untuk saat ini adalah LCA dapat melakukan penghitungan seberapa besar dampak suatu proses produksi dari produk unggulan perusahaan terhadap lingkungan (misalkan pemanasan global). Optimisasi pengaruhnya terhadap lingkungan dapat direkomendasikan (misalkan desain baru pada suatu unit proses). Hal ini sangat penting untuk meningkatkan EPD (environmental product declaration) ataupun ekolabel sehingga produk perusahaan tersebut dapat bersaing di pasar global. Selain itu, Pustanlinghut dan Biro Hukum KLHK semakin menyempurnakan Peraturan Menteri LHK mengenai Tata Cara Penerapan Label Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan. Ekolabel dimaksudkan untuk mewujudkan sinergi pengendalian dampak negatif ke lingkungan sepanjang daur hidupnya serta mendorong supply dan demand produk dan jasa ramah lingkungan. Ini merupakan tindak lanjut dari amanat PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

LCA oleh Dakara Consulting

DAKARA Consulting bergerak dalam training Life Cycle Assessment (LCA), LCA PROPER, serta konsultansi dalam pengaplikasian LCA untuk mendukung peningkatan performa perusahaan terhadap lingkungan.

Dakara Consulting sudah berhasil menyelenggarakan beberapa training di kampus serta beberapa instansi/perusahaan. Materi-materi yang diberikan selama pelatihan:

  1. Materi 1: Overview Life Cycle Assessment
  2. Materi 2: Metodologi (Penentuan tujuan dan ruang lingkup)
  3. Materi 3: Metode Tahap 2 (Inventori Daur Hidup)
  4. Materi 4: Metode Tahap 3 - Penilaian Dampak Daur Hidup (LCIA)
  5. Materi 5: Metode Tahap 4 (Interpretasi hasil kajian)
  6. Materi 6: Perbaikan berkelanjutan (continuous improvement)
  7. Materi 7: Efisiensi sumber daya dan Produksi Bersih
  8. Materi 8: Penyusunan Laporan
  9. Materi 9: Deklarasi Produk
  10. Materi 10: Studi Kasus Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assessment)
  11. Materi 11: Studi Kasus Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assessment)
  12. Materi 12: Aplikasi Software Perhitungan Dampak

Selain memberikan pelatihan, Dakara Consulting juga memiliki kompeten sebagai konsultan dalam melakukan studi LCA pada suatu perusahaan. Laporan yang dihasilkan nantinya dapat berisi rekomendasi-rekomendasi bagi perusahaan untuk meningkatkan performanya terhadap lingkungan.

Contact Us

PT. Dakara Consulting LCA Indonesia

Email: cvmsp231105@gmail.com dan marketing.dakaraconsulting.com

HP/ Whatsapp: +62 813 1422 6989