info@dakara-lcaindonesia.com  marketing@dakara-lcaindonesia.com  6281314226989  6285871140912  6281218670223
Need Help?

6281314226989

Jl. Raya Lingkar Dramaga-IPB Bogor No.09, RT 05/01 Dramaga Pertokoan Ruko Samping Drama Cantik-Bogor Jawa Barat 16610

PT. DAKARA CONSULTING LCA INDONESIA

PT. DAKARA CONSULTING LCA INDONESIA is engaged in environmental services and consulting. In addition to carrying out various training, such as Life Cycle Assessment (LCA) PROPER, Renewable Energy, Training of Heat Exchanger and Radiator, Training of Life Cycle Assessment (TolLCA), Training of Energy Audit, Training of Agricultural Engineering, Training of Bio energy, Training of Jurnal Editor, and Palm Oil Mill.

Women with Solar Panel
Badge Icon Apa itu Life Cycle Assessment (LCA) ?

kompilasi dan evaluasi masukan, keluaran dan dampak lingkungan potensial dari sistem produk di seluruh daur hidupnya (SNI-ISO 14040 : 2016)

  • Definition of objectives and scope

  • LCI (Life Cycle Inventory)

  • Life Cycle Impact Assessment

  • Interpretation

Di dalam (SNI-ISO 14040 : 2016), meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan, dan kemungkinan adanya dampak terkait dengan produk, baik yang diproduksi dan dikonsumsi, telah meningkatkan minat dalam pengembangan metode untuk lebih memahami dan mengatasi dampak tersebut. Salah satu teknik yang dikembangkan untuk tujuan ini adalah penilaian daur hidup (LCA).

LCA dapat membantu dalam :

  • Mengidentifikasi peluang memperbaiki kinerja lingkungan dari produk di berbagai titik dalam daur hidupnya,
  • Menginformasikan kepada pengambil keputusan di industri, organisasi pemerintah atau non-pemerintah (misal untuk tujuan perencanaan strategis, penentuan prioritas, produk atau desain proses atau desain ulang),
  • Pemilihan indikator yang relevan dari kinerja lingkungan, termasuk teknik pengukuran, dan
  • Pemasaran (misal menerapkan skema ekolabel, membuat klaim lingkungan, atau menghasilkan deklarasi produk lingkungan).

 Perusahaan yang mempunyai semangat untuk membuktikan kebermanfaatan terhadap lingkungan melalui PROPER melakukan penilaian daur hidup produk. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Permen LHK No.1 Tahun 2021 di mana “penilaian produk dan jasa ramah lingkungan dilakukan untuk menunjukkan komitmen perusahaan menciptakan produk yang ramah lingkungan dengan menunjukan informasi potensi dampak lingkungan.” selanjutnya pada aspek penilaian “memiliki kebijakan tertulis untuk melaksanakan pengukuran potensi dampak lingkungan dengan menggunakan metode penilaian daur hidup”

Apa itu Life Cycle Assessment (LCA) ?

Jadwal Terdekat

Badge Icon Blog

Blog Terbaru

Blog Lainnya
Judul
2024-12-13 06:24:29
Admin

Judul

Baca Selengkapnya
Judul 2
2024-12-13 06:24:29
Admin

Judul 2

Baca Selengkapnya
Judul 3
2024-12-13 06:24:29
Admin

Judul 3

Baca Selengkapnya